Pada awal Juni 2021, Kementerian Keuangan telah menetapkan aturan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2021 yang mengatur mengenai hak dan kewajiban perpajakan untuk Wajib Pajak (WP) yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral. Aturan tersebut merupakan tujuan Pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) PP No.37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral. Adapun usaha Pertambangan yang dimaksud mencakup kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang. Kemudian, dalam aturan tersebut terdapat 5 kelompok WP di bidang pertambangan mineral yang diatur mengenai hak dan kewajibannya, diantaranya:
- Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Kelompok ini juga meliputi pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) merupakan wilayah pertambangan yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.
- Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan luas wilayah serta investasi yang terbatas.
- Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
- Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak merupakan izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya (KK). Kelompok ini juga meliputi IUPK Operasi Produksi sebagai perubahan bentuk usaha pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya.
- Pemegang KK yang melakukan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.
Kelima kelompok di atas dapat melakukan kegiatan Usaha Pertambangan pada wilayah penambangan yang meliputi WIUP, WIUPK, WPR atau Wilayah KK yang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi sesuai kewenangannya. Kelima kelompok tersebut juga berhak atas hasil produksi mineral, termasuk mineral ikutan, produk samping, hasil pengolahan dan/atau pemurnian, serta sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral dari wilayah penambangannya. Selain itu, setiap kelompok juga dapat saling bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka pengusahaan hasil produksi mineral. Atas kerja sama tersebut, baik WP yang bergerak dalam bidang pertambangan mineral maupun pihak lain, wajib melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:
- Mengungkapkan seluruh penjualan/pengalihan hasil produksi mineral bagi WP yang bergerak dalam bidang pertambangan mineral atau seluruh penghasilan yang diperoleh dari hasil kerjasama bagi pihak lainnya dalam menghitung Pajak Penghasilan.
- Beban yang dapat diakui hanya terkait dengan kegiatan mendapatkan, menagih, serta memelihara penghasilan dari kegiatan kerjasama.
- Melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.
- Menghitung besarnya pajak terutang.
- Melakukan pembayaran dan/atau pelunasan terhadap kekurangan pembayaran pajak yang masih dimiliki perusahaan.
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang sudah diisi dengan benar, lengkap, jelas, serta telah dibubuhi tanda tangan.
- Hak dan kewajiban perpajakan lainnya.